Senin, 29 November 2010

contoh cyber-assisted dalam cybercrime

1. Kejahatan copyright (hak untuk memperbanyak atau mengkopi sesuatu)

Kegiatan memperbanyak, mendistribusikan atau mengirimkan materi apapun term=
asuk program komputer tanpa otoritas legal seperti copyright and hak paten =
merupakan kegiatan illegal. Jika seseorang melakukan hal tersebut maka ia a=
kan dihukum penjara kurang dari 3 tahun atau kena denda kurang dari 50.000.=
000 won (mata uang Korea).

2. Membuat link dengan suatu site yang berisi materi-materi yang dikopi secara illegal dalam website pribadi seseorang. Tindakan ini juga dapat dihakimi oleh Computer Program Protection Act.

3. Website Ilegal

Jika seseorang menjalankan website illegal, hukumannya bisa ber=
variasi, tergantung pada isi site tersebut. Misalnya, menjalankan site meng=
enai bunuh diri kadang bisa dihukum karena dianggap sebagai pembunuhan yang=
direncanakan atau sebagai kejahatan karena mendukung pembunuhan, sesuai de=
ngan hukum kriminal. Jika seseorang menjalankan website porno, ganjarannya=
yang berupa hukuman penjara kurang dari setahun atau denda kurang dari 1.0=
00.000 won, akan dijatuhkan kepada orang tersebut sesuai.

4. Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar